BANYUWANGI
ā Lag-lagi pemkab menertibkan papan reklame bando yang tidak memiliki
ijin. Kali ini papan reklame bando yang berada di Jalan Ahmad Yani,
Kamis (8/9) diturunkan petugas gabungan Satpol PP, Badan Pelayanan Ijin
Terpadu dan Penanaman Modal, dan Dinas Perindustrian Perdagangan.
Menurut
Plt. Kepala Badan Pelayanan Ijin Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Ec.
Abdul Kadir, MSi, penurunan papan reklame tersebut karena ijin masa
berlakunya telah habis dan pemilik belum menurunkan. Hal ini ditegaskan
pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi,
Choirul Ustadi bahwa sesuai instruksi dan kebijakan Bupati Abdullah
Azwar Anas, bando yang sudah tidak berijin supaya ditebang agar
Banyuwangi terlihat lebih rapi.
Selain bando yang berada di jalan A
Yani, bando- bando lain yang telah habis ijin masa berlakunya dan telah
diperingatkan hingga tiga kali teguran namun tidak segera melapor atau
memperbarui akan segera menyusul untuk diturunkan. "Untuk perijinan
bando jalan dan baliho di sepanjang jalan protokol akan diperketat, hal
itu dimkasudkan agar pusat kota Banyuwangi terlihat lebih tertata dan
rapi," terang Ustadi.
Sekedar diketahui, saat ini bando
jalan yang berizin sebanyak 15 buah, sedangkan yang diturunkan karena
kadaluarsa sebanyak ada tiga buah antara lain dua bando di Jalan A.Yani
dan 1 bando lagi di Jalan Basuki Rahmat.(Humas)
ā Lag-lagi pemkab menertibkan papan reklame bando yang tidak memiliki
ijin. Kali ini papan reklame bando yang berada di Jalan Ahmad Yani,
Kamis (8/9) diturunkan petugas gabungan Satpol PP, Badan Pelayanan Ijin
Terpadu dan Penanaman Modal, dan Dinas Perindustrian Perdagangan.
Menurut
Plt. Kepala Badan Pelayanan Ijin Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Ec.
Abdul Kadir, MSi, penurunan papan reklame tersebut karena ijin masa
berlakunya telah habis dan pemilik belum menurunkan. Hal ini ditegaskan
pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi,
Choirul Ustadi bahwa sesuai instruksi dan kebijakan Bupati Abdullah
Azwar Anas, bando yang sudah tidak berijin supaya ditebang agar
Banyuwangi terlihat lebih rapi.
Selain bando yang berada di jalan A
Yani, bando- bando lain yang telah habis ijin masa berlakunya dan telah
diperingatkan hingga tiga kali teguran namun tidak segera melapor atau
memperbarui akan segera menyusul untuk diturunkan. "Untuk perijinan
bando jalan dan baliho di sepanjang jalan protokol akan diperketat, hal
itu dimkasudkan agar pusat kota Banyuwangi terlihat lebih tertata dan
rapi," terang Ustadi.
Sekedar diketahui, saat ini bando
jalan yang berizin sebanyak 15 buah, sedangkan yang diturunkan karena
kadaluarsa sebanyak ada tiga buah antara lain dua bando di Jalan A.Yani
dan 1 bando lagi di Jalan Basuki Rahmat.(Humas)
Fri Oct 19, 2012 7:01 am by Tamu
» Dinas Koperasi Banyuwangi Terima Rombongan Studi Banding Propinsi Lampung
Tue Sep 13, 2011 6:44 pm by prasastyfm
» Beri Contoh Terus, DKP Bersihkan Kalilo Dari Sampah
Tue Sep 13, 2011 6:39 pm by prasastyfm
» Lowongan Kerja Guru dan KepSek PT. Gracia Trimitra Manunggal
Tue Sep 13, 2011 12:29 am by Admin
» Mp3 Remix 2011 Radio New Prasasty Fm Banyuwangi
Mon Sep 12, 2011 11:51 pm by Tamu
» Info CPNS Dharmasraya 2011 ā 2012
Mon Sep 12, 2011 11:35 pm by Tamu
» Mp3 Remix Radio New Prasasty Fm Banyuwangi
Mon Sep 12, 2011 10:45 pm by Admin
» Tren Penumpang Pesawat Blimbingsari Meningkat
Mon Sep 12, 2011 7:44 pm by prasastyfm
» Ayo Dulur Kabeh Rame-rame Jaga Kebersihan
Mon Sep 12, 2011 7:42 pm by prasastyfm