Prasasty Forum Indonesia

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Prasasty Forum Indonesia

Prasasty Forum Indonesia Download Mp3, Download Game, Download Movie, dll


    Ada Asing di Balik Lobi Tumpang Pitu? (2)

    Admin
    Admin
    Admin


    Jumlah posting : 77
    Join date : 06.09.11

    Ada Asing di Balik Lobi Tumpang Pitu? (2) Empty Ada Asing di Balik Lobi Tumpang Pitu? (2)

    Post  Admin Sun Sep 11, 2011 8:11 pm

    [You must be registered and logged in to see this link.]bizjournals.com

    INTELIJEN.co.id - Jalan mulus PT IMN memang tidak
    lepas dari peran “Tim Unit II”. Tim pemeriksa lapangan (TPL) yang
    beranggotakan Dinas Kehutanan Prop Jatim, Perum Perhutani Unit II Jatim,
    dan Perum KPH Banyuwangi Selatan, itulah yang menyarankan agar proyek
    PT IMN diproses aparat berwenang.

    Tim yang melakukan pemeriksaan
    lapangan terhadap kawasan hutan yang akan dieksplorasi PT IMN ini mampu
    “mempengaruhi” Kepala Perum Perhutani Unit II Jatim, Dirut Perum
    Perhutani, Gubernur Jatim dan Menteri Kehutanan RI.

    Kepada
    INTELIJEN, Ketua Kelompok Pencinta dan Pemerhati Lingkungan (KAPPALA)
    Rosdi Bahtiar Martadi, menyatakan keputusan Menteri Kehutanan RI terbit
    karena ada rekomendasi dari Bupati Banyuwangi, Gubernur Jatim, dan “Tim
    Unit II”.

    “Sebetulnya yang paling berpengaruh memberikan
    rekomendasi itu adalah hasil Tim Unit II, yang dibentuk Perum Perhutani
    Jatim. Begitu juga gubernur memberikan rekomendasi berdasarkan pijakan
    pada tim itu,” tegas Rosdi.

    Sementara itu, DPRD Banyuwangi belum
    menentukan sikap resmi terkait konspirasi Tumpang Pitu. Yang pasti,
    Komisi D DPRD Banyuwangi memang telah memberikan rekomendasi eksplorasi
    kepada PT IMN, setelah sebelumnya dilakukan pengamatan di lokasi,
    menyusul pemaparan PT IMN di hadapan Komisi D.

    Pada 8 Oktober
    2007, PT IMN di hadapan anggota DPRD Banyuwangi telah meminta kalangan
    dewan agar diijinkan meningkatkan status kegiatan dari eksplorasi
    menjadi eksploitasi. Ketika itu hadir politisi Fauzi Djafar Amri, yang
    diketahui menjabat General Manager PT IMN.

    Tak urung, presentasi
    PT IMN itu memunculkan isu liar. Disebut-sebut, presentasi yang digelar
    lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak banyak melibatkan
    masyarakat Pancer. Bahkan merebak isu, PT IMN telah menyuap kalangan
    anggota DPRD Banyuwangi.

    Kekuatan Asing

    Kepiawaian
    PT IMN melakukan lobi memang memunculkan tanda tanya besar. Adakah
    kekuatan asing di balik konspirasi penguasaan SDA Tumpang Pitu? Benarkah
    Newmont Gold Company (NGC), Denver, Amerika Serikat, di balik
    konspirasi itu?

    Sempat muncul sinyalemen, Yusuf Merukh, salah
    satu pemilik saham PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan PT Newmont Nusa
    Tenggara (NNT) berada di balik perebutan SDA di hutan lindung Gunung
    Tumpang Pitu.

    Seorang staf wanita yang ditemui INTELIJEN di
    kantor lapangan PT IMN, Dusun Pancer, tidak banyak memberikan informasi
    bahkan terkesan sangat tertutup.

    Demikian juga sekretaris direksi
    kantor pusat PT IMN di Gedung Haery 1, Jalan Kemang Selatan Raya 151
    Jakarta, hanya menjanjikan akan melakukan press conference tanpa
    kejelasan kapan pelaksanaannya.

    Sekretaris itu menampik bahwa
    Yusuf Merukh, yang juga pemilik saham PT NMR dan PT NNT, menjadi salah
    satu pemegang saham PT IMN. “Itu hanya isu ngawur yang dilontarkan
    wartawan,” tegas wanita itu.

    Ketika dihubungi INTELIJEN melalui
    nomor ponselnya, General Manager PT IMN, Fauzi Djafar Amri, tidak
    menjawab. Demikian juga pesan pendek INTELIJEN tidak dijawab oleh yang
    bersangkutan.

    PT IMN didirikan berdasar akte notaris Siti
    Safarijah SH nomor 03 tanggal 6 Maret 2003. Struktur kepemilikan saham
    terakhir PT IMN salah satunya dimiliki Maya Miranda Ambarsari, dengan
    kepemilikan 80 persen.

    Uniknya, Maya Miranda Ambarsari juga
    tercatat sebagai Direktur Utama PT Indo Multi Cipta (PT IMC), perusahaan
    yang mengalihkan kuasa pertambangan kepada PT IMN pada 11 Agustus 2006.

    PT
    IMC itulah yang mengkandaskan ambisi PT Hakman Platino Metallindo (PT
    HPM) untuk menggarap Gunung Tumpang Pitu. Melalui “tangan” Bupati
    Banyuwangi, Ratna Ratna Ani Lestari, PT HPM yang mendapat ijin
    eksplorasi dari Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan
    Dephut), dihentikan segala kegiatan eksplorasinya.

    PT HPM
    diketahui telah melakukan eksplorasi Tumpang Pitu sejak 1995. Pada
    pertengahan 2000 PT HPM mengajukan Kontrak Karya Pertambangan kepada
    Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.

    Ketika itu, perusahaan yang
    pernah menggunakan jasa eksplorasi perusahaan Australia, Golden Valley
    Mines N.L. tersebut, harus bersaing dengan PT Banyuwangi Mineral (PT
    BM), milik Yusuf Merukh, yang juga mengincar kontrak karya di wilayah
    Banyuwangi termasuk Tumpang Pitu.

    Di era Bupati Ratna, PT HPM
    harus beradu cepat dengan PT IMC, dengan hasil akhir, PT HPM harus
    hengkang dari Tumpang Pitu. Bupati Ratna, melalui surat bernomor
    545/611/429.022/2006, menghentikan segala usaha pertambangan PT HPM di
    Gunung Tumpang Pitu yang ijin eksplorasinya berakhir pada 18 Januari
    2006.

    Anehnya, dua hari setelah berakhirnya ijin eksplorasi PT
    HPM, PT IMC menyatakan telah mendapatkan Surat Keterangan Izin
    Peninjauan (SKIP) nomor 545/095/429.022/2006 tanggal 20 Januari 2006.

    Keberadaan
    PT IMC diperkuat dengan turunnya SK Bupati nomor 88/57/KP/429.012/2006
    tanggal 23 Maret 2006, tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan
    umum kepada PT IMC untuk jangka waktu satu tahun. (INTELIJEN)

      Waktu sekarang Fri Apr 19, 2024 4:07 pm