[You must be registered and logged in to see this link.]bizjournals.com
INTELIJEN.co.id - Jalan mulus PT IMN memang tidak
lepas dari peran “Tim Unit II”. Tim pemeriksa lapangan (TPL) yang
beranggotakan Dinas Kehutanan Prop Jatim, Perum Perhutani Unit II Jatim,
dan Perum KPH Banyuwangi Selatan, itulah yang menyarankan agar proyek
PT IMN diproses aparat berwenang.
Tim yang melakukan pemeriksaan
lapangan terhadap kawasan hutan yang akan dieksplorasi PT IMN ini mampu
“mempengaruhi” Kepala Perum Perhutani Unit II Jatim, Dirut Perum
Perhutani, Gubernur Jatim dan Menteri Kehutanan RI.
Kepada
INTELIJEN, Ketua Kelompok Pencinta dan Pemerhati Lingkungan (KAPPALA)
Rosdi Bahtiar Martadi, menyatakan keputusan Menteri Kehutanan RI terbit
karena ada rekomendasi dari Bupati Banyuwangi, Gubernur Jatim, dan “Tim
Unit II”.
“Sebetulnya yang paling berpengaruh memberikan
rekomendasi itu adalah hasil Tim Unit II, yang dibentuk Perum Perhutani
Jatim. Begitu juga gubernur memberikan rekomendasi berdasarkan pijakan
pada tim itu,” tegas Rosdi.
Sementara itu, DPRD Banyuwangi belum
menentukan sikap resmi terkait konspirasi Tumpang Pitu. Yang pasti,
Komisi D DPRD Banyuwangi memang telah memberikan rekomendasi eksplorasi
kepada PT IMN, setelah sebelumnya dilakukan pengamatan di lokasi,
menyusul pemaparan PT IMN di hadapan Komisi D.
Pada 8 Oktober
2007, PT IMN di hadapan anggota DPRD Banyuwangi telah meminta kalangan
dewan agar diijinkan meningkatkan status kegiatan dari eksplorasi
menjadi eksploitasi. Ketika itu hadir politisi Fauzi Djafar Amri, yang
diketahui menjabat General Manager PT IMN.
Tak urung, presentasi
PT IMN itu memunculkan isu liar. Disebut-sebut, presentasi yang digelar
lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak banyak melibatkan
masyarakat Pancer. Bahkan merebak isu, PT IMN telah menyuap kalangan
anggota DPRD Banyuwangi.
Kekuatan Asing
Kepiawaian
PT IMN melakukan lobi memang memunculkan tanda tanya besar. Adakah
kekuatan asing di balik konspirasi penguasaan SDA Tumpang Pitu? Benarkah
Newmont Gold Company (NGC), Denver, Amerika Serikat, di balik
konspirasi itu?
Sempat muncul sinyalemen, Yusuf Merukh, salah
satu pemilik saham PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan PT Newmont Nusa
Tenggara (NNT) berada di balik perebutan SDA di hutan lindung Gunung
Tumpang Pitu.
Seorang staf wanita yang ditemui INTELIJEN di
kantor lapangan PT IMN, Dusun Pancer, tidak banyak memberikan informasi
bahkan terkesan sangat tertutup.
Demikian juga sekretaris direksi
kantor pusat PT IMN di Gedung Haery 1, Jalan Kemang Selatan Raya 151
Jakarta, hanya menjanjikan akan melakukan press conference tanpa
kejelasan kapan pelaksanaannya.
Sekretaris itu menampik bahwa
Yusuf Merukh, yang juga pemilik saham PT NMR dan PT NNT, menjadi salah
satu pemegang saham PT IMN. “Itu hanya isu ngawur yang dilontarkan
wartawan,” tegas wanita itu.
Ketika dihubungi INTELIJEN melalui
nomor ponselnya, General Manager PT IMN, Fauzi Djafar Amri, tidak
menjawab. Demikian juga pesan pendek INTELIJEN tidak dijawab oleh yang
bersangkutan.
PT IMN didirikan berdasar akte notaris Siti
Safarijah SH nomor 03 tanggal 6 Maret 2003. Struktur kepemilikan saham
terakhir PT IMN salah satunya dimiliki Maya Miranda Ambarsari, dengan
kepemilikan 80 persen.
Uniknya, Maya Miranda Ambarsari juga
tercatat sebagai Direktur Utama PT Indo Multi Cipta (PT IMC), perusahaan
yang mengalihkan kuasa pertambangan kepada PT IMN pada 11 Agustus 2006.
PT
IMC itulah yang mengkandaskan ambisi PT Hakman Platino Metallindo (PT
HPM) untuk menggarap Gunung Tumpang Pitu. Melalui “tangan” Bupati
Banyuwangi, Ratna Ratna Ani Lestari, PT HPM yang mendapat ijin
eksplorasi dari Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan
Dephut), dihentikan segala kegiatan eksplorasinya.
PT HPM
diketahui telah melakukan eksplorasi Tumpang Pitu sejak 1995. Pada
pertengahan 2000 PT HPM mengajukan Kontrak Karya Pertambangan kepada
Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.
Ketika itu, perusahaan yang
pernah menggunakan jasa eksplorasi perusahaan Australia, Golden Valley
Mines N.L. tersebut, harus bersaing dengan PT Banyuwangi Mineral (PT
BM), milik Yusuf Merukh, yang juga mengincar kontrak karya di wilayah
Banyuwangi termasuk Tumpang Pitu.
Di era Bupati Ratna, PT HPM
harus beradu cepat dengan PT IMC, dengan hasil akhir, PT HPM harus
hengkang dari Tumpang Pitu. Bupati Ratna, melalui surat bernomor
545/611/429.022/2006, menghentikan segala usaha pertambangan PT HPM di
Gunung Tumpang Pitu yang ijin eksplorasinya berakhir pada 18 Januari
2006.
Anehnya, dua hari setelah berakhirnya ijin eksplorasi PT
HPM, PT IMC menyatakan telah mendapatkan Surat Keterangan Izin
Peninjauan (SKIP) nomor 545/095/429.022/2006 tanggal 20 Januari 2006.
Keberadaan
PT IMC diperkuat dengan turunnya SK Bupati nomor 88/57/KP/429.012/2006
tanggal 23 Maret 2006, tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan
umum kepada PT IMC untuk jangka waktu satu tahun. (INTELIJEN)
Fri Oct 19, 2012 7:01 am by Tamu
» Dinas Koperasi Banyuwangi Terima Rombongan Studi Banding Propinsi Lampung
Tue Sep 13, 2011 6:44 pm by prasastyfm
» Beri Contoh Terus, DKP Bersihkan Kalilo Dari Sampah
Tue Sep 13, 2011 6:39 pm by prasastyfm
» Lowongan Kerja Guru dan KepSek PT. Gracia Trimitra Manunggal
Tue Sep 13, 2011 12:29 am by Admin
» Mp3 Remix 2011 Radio New Prasasty Fm Banyuwangi
Mon Sep 12, 2011 11:51 pm by Tamu
» Info CPNS Dharmasraya 2011 – 2012
Mon Sep 12, 2011 11:35 pm by Tamu
» Mp3 Remix Radio New Prasasty Fm Banyuwangi
Mon Sep 12, 2011 10:45 pm by Admin
» Tren Penumpang Pesawat Blimbingsari Meningkat
Mon Sep 12, 2011 7:44 pm by prasastyfm
» Ayo Dulur Kabeh Rame-rame Jaga Kebersihan
Mon Sep 12, 2011 7:42 pm by prasastyfm