Prasasty Forum Indonesia

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Prasasty Forum Indonesia

Prasasty Forum Indonesia Download Mp3, Download Game, Download Movie, dll


    Kronologis Rencana Penguasaan Tumpang Pitu (3)

    Admin
    Admin
    Admin


    Jumlah posting : 77
    Join date : 06.09.11

    Kronologis Rencana Penguasaan Tumpang Pitu (3) Empty Kronologis Rencana Penguasaan Tumpang Pitu (3)

    Post  Admin Sun Sep 11, 2011 8:06 pm

    [You must be registered and logged in to see this link.]dok.INTELIJEN

    INTELIJEN.co.id - Rencana pengelolaan dan eksplorasi
    kawasan Tumpang Pitu, sebenarnya sudah berlangsung lama. Berbagai pihak
    terlibat dalam pembicaraan, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
    Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta yang
    sudah pasti pihak PT IMN. Hanya saja, masyarakat Banyuwangi sendiri
    tidak banyak mengetahuinya. Terjadinya Tsunami di Pancer, Kecamatan
    Pasanggrahan pada 1994, dapat dikatakan memberi momentum bagi pemerintah
    untuk melakukan relokasi pemukiman penduduk. Pihak swasta mulai masuk
    mengincar kawasan Tumpang Pitu tidak lama setelah musibah tsunami.
    Berikut kronologis rencana penguasaan SDA di kawasan hutan lindung
    Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi:

    5 Juni1994 – Pancer, Kecamatan Pasanggaran, Banyuwangi dilanda tsunami

    Juni 1994 – Presiden Soeharto meminta KPH Banyuwangi Selatan menyediakan sebagian hutan lindung untuk pemukiman penduduk.

    1995 – PT Hakman Metallindo melakukan eksplorasi di wilayah Meru Betiri dan Gn Tumpang Pitu.

    Juni 2000 – PT Hakman Metallindo mengajukan Kontrak Karya Pertambangan kepada Pemkab Jember dan Pemkab Banyuwangi.

    11
    Juli 2000 – PT Jember Metal (JM) mengajukan ijin prinsip Kontrak Karya
    Pertambangan Tembaga dan mineral pengikutnya (dmp) seluas 197.500 ha
    kepada Bupati Jember.

    17 Juli 2000 – PT Banyuwangi Mineral (PT
    BM) mengajukan ijin prinsip Kontrak Karya Pertambangan Tembaga dan
    mineral pengikutnya seluas 150.000 ha kepada Bupati Banyuwangi.

    13
    Oktober 2000 – Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan
    Dephut) memberikan perpanjangan ijin kepada PT Hakman Platino
    Metallindo untuk melakukan eksplorasi di Gn Tumpang Pitu.

    2002 – Eksodan konflik Sampit telah membuka lahan hutan lindung untuk pemukiman.

    19 Januari 2004 – Kepala Baplan Dephut mengeluarkan perpanjangan ijin eksplorasi kepada PT HPM.

    18 Januari 2005 – Ijin eksplorasi PT HPM berakhir

    17 Januari 2006 – PT Indo Multi Cipta (IMC) mengajukan ijin eksplorasi kandungan emas Gn Tumpang Pitu kepada Bupati Banyuwangi.

    20 Januari 2006 – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Peninjauan (SKIP) kepada PT IMC.

    20 Maret 2006 – Bupati Banyuwangi mengeluarkan surat perintah agar PT HPM menghentikan kegiatan tambang di Tumpang Pitu

    Maret 2006 – PT IMC mengajukan wilayah kuasa pertambangan seluas 11.621 ha di wilayah Gunung Tumpang Pitu.

    23 Maret 2006 – Bupati Banyuwangi memberikan kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT IMC untuk jangka waktu satu tahun.

    24 April 2006 – Bupati Banyuwangi meminta PT HPM menghentikan segala usaha pertambangan PT HPM di Gn Tumpang Pitu.

    11 Agustus 2006 – PT IMC memindahkan kuasa pertambangan kepada PT Indo Multi Niaga (IMN).

    7
    November 2006 – PT IMN mengajukan permohonan peningkatan kuasa
    pertambangan ke tahap eksplorasi di lokasi kecamatan Pesanggaran.

    16
    Februari 2007 – Bupati Banyuwangi mengijinkan PT IMN melakukan
    eksplorasi bahan galian golongan B dengan wilayah seluas 11.621,45 ha.

    5 Maret 2007 – PT IMN mengajukan ijin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi kepada Menteri Kehutanan RI.

    18
    April 2007 – Data Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terhadap kawasan
    hutan yang dimohon PT IMN salah satunya, yakni petak 78 seluas 1.251,5
    ha, merupakan kawasan hutan lindung Gunung Tumpang Pitu. “Tim Unit II”
    juga menyarankan agar permohonan PT IMN diproses.

    11 Mei 2007 –
    Dirut Perum Perhutani mengajukan permohonan agar Menteri Kehutanan RI
    agar menyetujui PT IMN melakukan eksplorasi di hutan lindung Gunung
    Tumpang Pitu.

    6 Juni 2007 – Gubernur Jatim merekomendasikan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi PT IMN.

    27 Juni 2007 – Menteri Kehutanan RI memberikan ijin eksplorasi kepada PT IM dengan tujuh butir ketentuan.

    8
    Oktober 2007 – Bertempat di Gedung DPRD Banyuwangi, PT IMN meminta agar
    status kegiatan eksplorasi dinaikkan menjadi eksploitasi. (INTELIJEN)

      Waktu sekarang Mon May 13, 2024 2:21 pm